Mekanisme Pengajuan Keberatan

 

  1. Pemohon mengisi formulir keberatan ( Formulir disediakan PPID SMK Negeri 2 Bukit Tinggi dengan mengisi langsung atau dapat diakses/download pada website PPID SSMK Negeri 2 Bukit Tinggi: https://ppid.smkn2bukittinggi.sch.id.
  2. Petugas Data dan Informasi PPID SMK Negeri 2 Bukit Tinggi mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. PPID SMK Negeri 2 Bukit Tinggi menyampaikan pengajuan keberatan Informasi kepada atasan PPID SMK Negeri 2 Bukit Tinggi.
  4. Atasan PPID SMK Negeri 2 Bukit Tinggi menyampaikan tanggapan keberatan kepada PPIDSMK Negeri 2 Bukit Tinggi untuk diteruskan kepada prmohon informasi yang mengajajukan keberatan paling lambat 30 hari sejarak diregistrasinya pengajuan keberatan.
  5. Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi public selesai.
  6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa infomasi public Komisi Informasi.