Tugas dan Fungsi

PPID BERTUGAS:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
  • Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik,
  • Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
  • Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
  • Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
  • Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  • Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
  • Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PPID BERWENANG:

  • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
  • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
  • Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
  • Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.

Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Ruang lingkup kegiatan / tugas dan fungsi serta unit-unit dibawah layanan yang ada di SMK Negeri 2 Bukit Tinggi.