Tugas dan Fungsi
PPID BERTUGAS:
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik,
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik.
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
PPID BERWENANG:
- Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
- Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID.
- Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik.
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Ruang lingkup kegiatan / tugas dan fungsi serta unit-unit dibawah layanan yang ada di SMK Negeri 2 Bukit Tinggi.